Konsekuensi adanya perubahan pada sistem nilai harus diikuti oleh perubahan pada pelaksanaan hukum dan atau harus digunakan untuk mengadakan perubahan pada sistem nilai yang telah tersurat Untuk itu perundang-undangan dengan jaminan kepastiannya sudah barang tentu tidak boleh bersifat absolut atau dimutlakkan dalam implementasinya, dalam arti demi kepastian keadilan dan kemanfaatan dikorbankan. Keadilan kemanfaatan, dan kepastian harus memperoleh tempat yang proposional dalam implementasinya.
Copyrights © 2006