Dalam rangka menghadapi globalisasi ekonomi dan memajukan perekonomian, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi beberapa konvensi internasional mengenai perdagangan dan juga telah membentuk perjanjian internasional baik berskala regional maupun internasional, dituntut untuk mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama dan perlu menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional yang berhubungan dengan perdagangan internasional tersebut.
Copyrights © 2007