Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2023 sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Pasar Rakyat di Pasar Gunung Anyar Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan informan dari unsur pemerintah, pengelola pasar, pedagang, dan masyarakat. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kerangka analisis menggunakan teori implementasi kebijakan ambiguitas-konflik Richard Matland dengan indikator “lima tepat” menurut Nugroho, yaitu ketepatan kebijakan, pelaksanaan, target, lingkungan, dan proses. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah berjalan secara normatif, namun belum optimal, terutama pada ketepatan target dan lingkungan akibat rendahnya partisipasi pedagang dan minat pengunjung pascapandemi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan manajemen pasar dan pendekatan teknokratis agar revitalisasi pasar rakyat berjalan lebih efektif.
Copyrights © 2026