Kepatuhan pajak formal merupakan elemen penting dalam sistem perpajakan berbasis self-assessment yang menuntut partisipasi aktif wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administratif. Namun, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya penerbitan independen, masih menghadapi berbagai kendala dalam pemenuhan kewajiban tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemahaman perpajakan, literasi digital, dan kompleksitas administrasi pajak terhadap kepatuhan pajak formal pelaku UMKM penerbitan independen di Pulau Jawa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Data primer diperoleh melalui kuesioner yang disebarkan kepada pelaku UMKM penerbitan independen yang telah beroperasi minimal enam bulan dan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Data dianalisis menggunakan regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman perpajakan dan literasi digital berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak formal, sedangkan kompleksitas administrasi pajak berpengaruh negatif. Temuan ini mengindikasikan bahwa peningkatan pemahaman perpajakan dan literasi digital dapat mendorong kepatuhan pajak formal UMKM, sementara kompleksitas administrasi pajak yang tinggi berpotensi menjadi hambatan dalam pemenuhan kewajiban administratif perpajakan.
Copyrights © 2025