Penelitian ini menganalisis perubahan norma hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sejak 2008 hingga 2024, dengan fokus pada Pasal 27A yang mengatur tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik dalam perspektif hak asasi manusia. Tujuan penelitian ini adalah menilai sejauh mana kesesuaian rumusan Pasal 27A hasil revisi dengan naskah akademik serta prinsip kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap reputasi individu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revisi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 telah memperjelas unsur delik dengan menjadikan penghinaan sebagai delik aduan absolut dan menurunkan ancaman pidana dari empat tahun menjadi dua tahun. Meskipun demikian, penerapan pasal tersebut masih berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir yang membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital. Oleh karena itu, diperlukan pedoman interpretatif agar penegakan hukumnya tetap sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan non-diskriminasi dalam hukum hak asasi manusia. Penelitian ini berkontribusi pada penguatan kerangka hukum siber yang berbasis hak asasi manusia dan mendorong pembentukan kebijakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Copyrights © 2025