Bertitik tolak pada banyaknya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang masih terabaikan dan tidak mendapatkan keadilan menjadi sebuah ironi terhadap lembaga independen Komnas HAM yang dibentuk untuk memberikan perlindungan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Kewenangan Komnas HAM yang setengah hati dan sistem birokrasi yang rumit menjadi pengungkapan pelanggaran HAM berat di Indonesia terkendala. Menggunakan Penelitian yuridis-normatif menghasilkan bahasan pertama dalam upaya pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat terkendala oleh rumitnya birokrasi penyelesaian yang harus melalui lintas kekuasaan berbeda sehingga memunculkan ketegangan antar instansi, Kedua, kewenangan Komnas HAM dalam upaya pengungkapan hanya terbatas pada penyelidikan, sehingga ini jauh dari harapan dan cita-cita sebagai lembaga independen. Kesimpulan dari tulisan ini bahwa kewenangan Komnas HAM begitu lemah sebagai lembaga independen yang tidak dapat secara cepat menuntaskan pelanggaran HAM, maka perlu adanya rekonstruksi terhadap kewenangan Komnas HAM dalam mengupayakan penegakan keadilan pelanggaran HAM .
Copyrights © 2025