Artikel ini membahas problematika penjatuhan hukuman mati terhadap mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, yang dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan oleh International Crimes Tribunal Bangladesh (ICT-BD) serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip right to life, perkembangan global menuju abolisi hukuman mati, dan standar fair trial internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi hukuman mati dengan instrumen HAM internasional, menilai mekanisme penjatuhan hukuman mati oleh ICT-BD, serta mengevaluasi apakah proses peradilan terhadap Hasina memenuhi prinsip keadilan menurut ICCPR. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan melalui penelaahan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan tidak sejalan dengan prinsip hak untuk hidup yang bersifat universal dan non-derogable, serta bertentangan dengan tren global yang mendorong abolisi hukuman mati. Selain itu, mekanisme peradilan ICT-BD dinilai sarat cacat prosedural karena dilakukan in absentia, membatasi hak pembelaan, dan menunjukkan indikasi ketidak imparsial. Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa putusan terhadap Sheikh Hasina tidak memenuhi standar HAM internasional, baik dari aspek perlindungan hak hidup maupun jaminan fair trial, sehingga menimbulkan persoalan serius dalam legitimasi hukum dan keadilan internasional.
Copyrights © 2025