Penelitian ini mengkaji peran kognisi sosial dan risiko bias kognitif dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia dalam kerangka KUHP 2023 dan prinsip hak asasi manusia. Dengan pendekatan yuridis normatif yang diperkaya telaah literatur empiris psikologi forensik, studi ini menelaah bagaimana mekanisme seperti confirmation bias, tunnel vision, halo effect, serta heuristik penilaian memengaruhi penyidikan, pemeriksaan saksi, dan pengambilan keputusan hakim. Hasil analisis menunjukkan bahwa ruang interpretatif yang diberikan KUHP 2023, misalnya dalam penilaian motif, sikap batin, dan keadaan yang memberatkan atau meringankan, berpotensi mengalami distorsi ketika aparat penegak hukum tidak mengendalikan bias kognitif. Dampaknya tidak hanya mengurangi reliabilitas pembuktian tetapi juga berimplikasi pada pelanggaran hak asasi terdakwa, khususnya prinsip peradilan yang adil dan bebas dari diskriminasi. Untuk itu, artikel ini merekomendasikan serangkaian langkah mitigasi berbasis bukti: standardisasi prosedur identifikasi (doubleblind lineup dan pencatatan confidence statement), perekaman audiovisual penuh interogasi, pelatihan antibias untuk penyidik/ jaksa/ hakim, pembatasan teknik interogasi berisiko, serta protokol penulisan pertimbangan putusan yang menuntut evaluasi hipotesis alternatif. Implementasi rekomendasi ini diharapkan memperkuat integritas proses peradilan pidana dan perlindungan HAM di era KUHP 2023
Copyrights © 2025