Perkembangan teknologi digital yang pesat dalam beberapa dekade terakhir telah memberikan dampak besar terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM). Teknologi ini membuka akses yang lebih luas dalam hal komunikasi dan informasi, namun juga membawa tantangan serius dalam hal pelanggaran HAM, khususnya terkait hak atas privasi, kebebasan berbicara, dan kesetaraan akses. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana teknologi digital memengaruhi perlindungan HAM serta tantangan hukum yang muncul seiring dengan kemajuan tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan metode penelitian kualitatif, yang memfokuskan pada kajian normatif hukum terhadap regulasi yang ada di Indonesia, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Analisis dilakukan melalui kajian literatur dan peraturan hukum yang relevan dengan topik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan regulasi, seperti UU PDP dan UU ITE, memberikan perlindungan, implementasi dan pengawasan terhadap regulasi tersebut masih menghadapi banyak kendala. Selain itu, tantangan besar lainnya adalah ketidakmerataan akses terhadap teknologi, yang berpotensi memperburuk ketimpangan sosial dan diskriminasi. Sehingga, diperlukan penguatan sistem hukum dan kebijakan yang lebih responsif terhadap dinamika dunia digital.
Copyrights © 2025