Artikel Praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana, khususnya terkait keabsahan penetapan status tersangka. Penelitian ini membahas bagaimana penghentian atau kelanjutan status tersangka diputuskan melalui lembaga praperadilan dalam konteks peradilan pidana terpadu, dengan menelaah dua putusan penting dari Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Bandung. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode studi kasus dan analisis perbandingan. Fokus utama terletak pada aspek legalitas proses penyidikan, standar bukti permulaan yang cukup, serta kewenangan hakim praperadilan dalam memutus permohonan yang diajukan oleh tersangka. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dalam cara kedua pengadilan menafsirkan dan menerapkan ketentuan hukum, yang berdampak pada hasil akhir penetapan status tersangka. Hal ini menunjukkan urgensi reformasi dalam mekanisme praperadilan, termasuk gagasan pembentukan sistem praperadilan terpadu yang lebih terstruktur dan seragam. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembakuan standar hukum dan peningkatan peran pengawasan yudisial untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak individu dalam proses peradilan pidana.
Copyrights © 2025