Penelitian ini bertujuan mengevaluasi tingkat pemahaman pemangku kepentingan dalam implementasi kebijakan pemanfaatan ruang di Kawasan Karst Gombong Selatan, Kabupaten Kebumen, khususnya di Desa Jatijajar dan Desa Karangduwur. Analisis menggunakan kerangka Mazmanian dan Sabatier dengan fokus pada parameter mudah atau sulitnya masalah dikendalikan. Pendekatan yang digunakan adalah deduktif kualitatif rasionalistik dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, serta studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan tingkat pemahaman: OPD kabupaten relatif baik tetapi normatif, kecamatan dan desa parsial dan terbatas, sedangkan masyarakat mulai memahami aspek administratif namun belum pada konservasi ekologis. Variasi ini membuat kebijakan lebih sulit dikendalikan, sehingga efektivitas lebih banyak ditopang oleh dinamika sosial-ekonomi dibanding kekuatan kelembagaan.Kata kunci: implementasi kebijakan, karst, Kebumen, pemahaman pemangku kepentingan, tata ruang
Copyrights © 2025