Maraknya tindak pidana ujaran kebencian di ruang digital menimbulkantantangan bagi sistem peradilan pidana, khususnya efektivitas pemidanaan danmasalah overcrowded. KUHP 2023 memperkenalkan paradigma pemidanaan yanglebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan. Penelitian inimenggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis penerapan keadilanrestoratif sebagai alternatif penanganan ujaran kebencian. Hasil menunjukkanbahwa pendekatan ini dapat diterapkan secara selektif dan proporsional,mempertimbangkan pelaku, korban, dan dampak sosial, sekaligus membantumengurangi overcrowded lembaga pemasyarakatan.
Copyrights © 2026