Penegakan hukum pidana terhadap korporasi di Indonesia masihmenghadapi kendala berupa kompleksitas pembuktian, lamanya proses peradilan,dan belum optimalnya pemulihan kerugian. Deferred Prosecution Agreement(DPA) merupakan mekanisme alternatif penuntutan yang menekankan efisiensi,tanggung jawab korporasi, dan pemulihan melalui pendekatan keadilan restoratif.Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep DPA serta relevansi dan peluangpenerapannya dalam kebijakan penuntutan di Indonesia. Metode penelitian yangdigunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dankonseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPA sejalan dengan tujuanpemidanaan modern, namun penerapannya masih memerlukan pengaturan hukumyang jelas untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas.
Copyrights © 2026