Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap nasabah dalam transaksi perbankan digital yang semakin berkembang seiring kemajuan teknologi informasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Peraturan OJK yang mengatur layanan perbankan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah mencakup kewajiban bank menyediakan keamanan sistem, menjaga kerahasiaan data pribadi, memberikan informasi secara transparan, serta menyediakan mekanisme penanganan pengaduan. Meskipun kerangka regulasi telah diatur secara komprehensif, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa meningkatnya serangan siber, rendahnya literasi digital masyarakat, serta belum optimalnya efektivitas pengawasan. Penelitian ini menekankan pentingnya penguatan standar keamanan digital dan harmonisasi regulasi untuk meningkatkan kepastian hukum bagi nasabah.
Copyrights © 2026