Fenomena pergeseran pola korupsi ke sektor strategis menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi tidak lagi terbatas pada ranah birokrasi umum, tetapi telah merambah sektor-sektor vital seperti pangan dan energi yang berpengaruh langsung terhadap kehidupan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan pola pergeseran korupsi tersebut melalui pendekatan sosiologi hukum dengan menggunakan teori Donald Black tentang hukum sebagai kontrol sosial. Pendekatan ini digunakan untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam mengendalikan perilaku menyimpang di sektor strategis serta sejauh mana posisi sosial pelaku dan korban memengaruhi penerapan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan pendekatan sosiologi hukum berdasarkan data sekunder terkait tata kelola pangan dan energi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya penegakan hukum dan dominasi kekuasaan ekonomi-politik menyebabkan hukum kehilangan fungsi sosialnya sebagai alat kontrol yang efektif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan tata kelola yang transparan dan reformasi hukum yang berpihak pada keadilan sosial untuk menanggulangi praktik korupsi di sektor strategis.
Copyrights © 2026