Korupsi di kalangan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor utama penyebab krisis kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak korupsi aparat penegak hukum menggunakan perspektif teori Max Weber tentang rasionalitas dan otoritas legal-rasional. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan analisis terhadap perilaku dan struktur birokrasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik korupsi menyebabkan menurunnya legitimasi hukum serta menggeser otoritas legal-rasional menjadi otoritas patrimonial, di mana kepentingan pribadi lebih dominan daripada nilai keadilan. Kondisi ini memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan menghambat proses penegakan hukum yang adil. Oleh karena itu, reformasi integritas birokrasi menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan memperkuat rasionalitas hukum di Indonesia.
Copyrights © 2026