Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tindakan pemulangan paksa pengungsi Uyghur oleh Thailand ke Tiongkok, yang melanggar prinsip non-refoulement sebagai norma jus cogens dalam hukum internasional. Hal ini mempertanyakan tugas negara untuk melindungi hak asasi manusia pengungsi ketika mereka berada dalam bahaya penyiksaan atau menjadi sasaran perlakuan kejam. Tujuan studi ini guna menganalisis prinsip non-refoulement dalam konteks pengusiran pengungsi Uyghur oleh Thailand serta menelaah bentuk tanggung jawab internasional Thailand melalui perspektif asas erga omnes. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan studi pustaka terhadap instrumen hukum internasional, doktrin, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua negara, termasuk Thailand, yang bukan penanda tangan Konvensi 1951, terikat oleh prinsip non-refoulement. Pengusiran tersebut merupakan pelanggaran berat karena menempatkan pengungsi Uyghur pada risiko penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang. Pelanggaran ini menimbulkan tanggung jawab internasional bagi Thailand berdasarkan asas erga omnes dan ARSIWA, yang mewajibkan negara mengambil langkah pemulihan berupa kompensasi, satisfaction dan interest.
Copyrights © 2026