Obat merupakan komoditas kesehatan yang harus terjamin keamanan, efektivitas, dan mutunya sejak proses produksi hingga pendistribusian kepada masyarakat. Tahapan distribusi memegang peranan penting dalam menjaga mutu obat karena ketidaksesuaian pengelolaan pada tahap ini berpotensi menurunkan mutu dan efektivitas obat. Pedagang Besar Farmasi (PBF) sebagai sarana distribusi yang berwenang melakukan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dalam jumlah besar wajib menerapkan standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Penerapan CDOB bertujuan untuk menjamin mutu obat selama proses distribusi dan dibuktikan melalui kepemilikan sertifikat CDOB. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan POM berperan dalam melaksanakan pelayanan sertifikasi CDOB bagi PBF di wilayah kerjanya. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tahapan sertifikasi CDOB serta perannya dalam mendukung penjaminan mutu obat selama pendistribusian di Jawa Barat. Artikel ini disusun berdasarkan studi literatur terhadap berbagai referensi ilmiah dan regulasi terkait CDOB. Proses sertifikasi CDOB meliputi pendaftaran pemohon, pengajuan permohonan, evaluasi dokumen, pembayaran, pemeriksaan sarana, pelaksanaan Corrective and Preventive Action (CAPA), hingga penerbitan sertifikat CDOB. Penerapan sertifikasi CDOB yang dilaksanakan secara terstruktur dan sesuai ketentuan berkontribusi dalam memperkuat sistem penjaminan mutu distribusi obat oleh PBF sehingga mutu obat selama pendistribusian dapat tetap terjaga.
Copyrights © 2025