Perkembangan kecerdasan teknologi buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menghadirkan inovasi dalam industri kreatif, termasuk dalam pembuatan karya animasi. Namun demikian, muncul hukum mengenai siapa yang memiliki hak atas hasil karya tersebut: apakah pencipta perangkat AI, pengguna yang mengoperasikannya, atau AI itu sendiri. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kepemilikan hak kekayaan intelektual (HKI) terhadap karya animasi yang dihasilkan oleh AI dalam perspektif hukum positif Indonesia serta tren internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artikel ini menemukan bahwa sistem hukum saat ini belum mengakui AI sebagai subjek hukum, sehingga kepemilikan hak cipta atas karya berbasis AI tetap melekat pada manusia yang berperan penting dalam proses penciptaannya.
Copyrights © 2025