Walimatul 'ursy merupakan perjamuan pernikahan yang bertujuan untuk menginformasikan kepada khalayak luas bahwa suatu pernikahan telah dilaksanakan. Umumnya, walimatul 'ursy mengundang keluarga dari kedua belah pihak mempelai, tetangga, serta teman terdekat. Namun, pandemi COVID-19 telah memberikan dampak signifikan pada sektor pendidikan, ekonomi, kesehatan, hingga praktik ibadah. Salah satu dampak pada aspek ibadah adalah pelaksanaan pernikahan, di mana masyarakat merasa bimbang untuk menyelenggarakan walimatul 'ursy di tengah situasi pandemi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kondisi terkini terkait implementasi walimatul 'ursy selama masa pandemi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum Islam, walimatul 'ursy di masa pandemi sebaiknya tidak dilaksanakan (secara besar-besaran) untuk mencegah kemudaratan, berdasarkan kaidah ushul fiqh: "Mencegah kemudaratan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan". Sementara itu, menurut hukum negara, penyelenggaraan walimatul 'ursy diperbolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Copyrights © 2025