Konsep Franchise ( waralaba ) di Indonesia di kaitkan dengan bentuk kemitraan usaha sesuai dengan yang dikehendaki UU. No. 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil. Hal ini dikarenakan koperasi dan usaha kecil masih perlu dikembangkan sehingga memerlukan bukan saja dari pemerintah tapi dari kalangan usaha besar dan usaha menengah baik swasta nasional maupun badan usaha milik Negara. Dalam praktek terdapat tiga bentuk Franchise yaitu : ( 1 ) Bussines format (2 ) Product Franchise; dan ( 3 ) Bussines opportunity venture. Dalam mengimplementasikan bentuk-bentuk franchise tersebut dituangkan perjanjian franchise yang memuat unsur-unsur : ( a) adanya suatu perjanjian yang disepakati; ( b ) Adanya pemberian hak dari franchisor kepada franchisee untuk memproduksi dan memasarkan produk dan / atau dasa ; ( c ) Pemberian hak yang terbatas pada waktu dan tempat tertentu ; dan ( d ) Adanya pembayaran sejumlah uang tetentu dari franchise kepada franchisor.
Copyrights © 2006