Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Salah satu tujuan perkawinan adalah untuk mendapatkan keturunan. Childfree merupakan sebutan bagi orang yang sepakat memutuskan untuk tidak memiliki anak. Pada penelitian ini penyusun tertarik untuk menggali informasi dengan mewancarai Hakim Pengadilan Agama Banyumas yang mana secara ideal Hakim lebih memahami permasalahan dalam lingkup Hukum Kelurga Islam, hakim juga bisa memutus putusan yang berkualitas dan dapat menemukan hukum baru yang dapat dijadikan sumber hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pandangan Hakim Pengadilan Agama Banyumas tentang Childfree perspektif Maqāṣid al-Usrah. Jenis penelitian ini adalah field research. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teori Maqāṣid al-Usrah. Sumber data primer dengan wawanca Hakim Pengadilan Agama Banyumas. Hasil penelitian ini menjelaskan Bahwa secara umum pendapat Hakim Pengadilan Agama Banyumas tidak sepakat dengan konsep childfree. Narasumber juga mempunyai pendapat yang sama perihal childfree diperbolehkan apabila dalam kondisi darurat yang menyangkut persoalan medis, seperti halnya membahayakan nyawa ibu atau over populasi dan program pemerintah Keluarga Berencana (KB), tetapi hal tersebut tidak dijadikan sebagai prinsip dalam berkeluarga.Kata kunci: Childfree, Maqāṣid al-Usrah, Pandangan Hakim
Copyrights © 2025