Masa iddah merupakan salah satu aspek penting dalam hukum perceraian dalam Islam, yang memiliki berbagai tafsiran di kalangan ulama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kembali konsep masa iddah dalam perspektif ulama klasik serta menggali komplikasi hukum Islam terkait dengan penerapan masa iddah di era kontemporer. Melalui pendekatan komparatif, penelitian ini membahas perbedaan pendapat antara ulama klasik, seperti mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, mengenai durasi dan syarat-syarat iddah setelah perceraian, serta bagaimana konsep ini diinterpretasikan dalam konteks sosial dan hukum modern. Penelitian ini juga menganalisis tantangan hukum yang muncul dalam implementasi masa iddah, terutama terkait dengan hak-hak perempuan, perlindungan hukum terhadap anak, dan peran negara dalam menegakkan peraturan tersebut. Hasil dari studi ini menunjukkan adanya pergeseran interpretasi hukum Islam dalam menghadapi realitas sosial yang terus berkembang, dengan penekanan pada pentingnya keseimbangan antara menjaga prinsip-prinsip syariat dan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan dinamika masyarakat kontemporer. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkaya wacana hukum Islam terkait masa iddah serta menawarkan perspektif baru dalam memahami peran dan fungsi masa iddah dalam perceraian
Copyrights © 2025