Penelitian ini membahas Studi Komparatif Hak-Hak Anak Pasca Perceraian menurut Hukum Islam dan UU No.16 Tahun 2019 tentang pernikahan (Studi kasus putusan Nomor 456/Pdt.G/2024/PA.CN di Pengadilan Agama Cirebon) Latar belakang penelitian ini Perceraian merupakan fenomena sosial yang tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat. Dampak perceraian tidak hanya dirasakan oleh pasangan suami istri, tetapi juga oleh anak-anak yang dilahirkan dalam pernikahan tersebut. Salah satu dampak utama adalah hak-hak anak yang sering kali terabaikan pasca perceraian. Hak-hak tersebut meliputi pengasuhan (hadhanah), nafkah, pendidikan, dan kasih sayang dari kedua orang tua. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak-hak anak pasca perceraian dalam norma hukum Islam dan hukum positif Indonesia lewat studi kasus putusan Nomor 456/Pdt.G/2024/PA.CN. Mengevaluasi implementasi pengaturan tersebut di Pengadilan Agama Cirebon. Menelaah peran Pengadilan Agama Cirebon dalam mengintegrasikan prinsip hukum Islam dan hukum positif.. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan hukum perbandingan dan analisis dokumen. Hasil penelitian Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam kajian hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Dengan menganalisis penerapan hak-hak anak pasca perceraian dalam kedua sistem hukum tersebut, penelitian ini dapat memperkaya literatur mengenai perlindungan hak anak dalam konteks keluarga dan perceraian.
Copyrights © 2025