Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk dalam sistem pembayaran yang semakin canggih dari metode konvensional menuju pembayaran digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi prinsip maqashid syariah dalam sistem pembayaran digital pada platform e-commerce di Indonesia, serta menilai sejauh mana mekanisme pembayaran tersebut memenuhi tujuan syariah seperti perlindungan harta, keamanan transaksi, transparansi, dan etika dalam bermuamalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif dan empiris melalui studi literatur yang bersumber dari jurnal ilmiah, laporan resmi, regulasi, dan referensi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan sistem pembayaran digital seperti QRIS, e-wallet, dan mobile banking mengalami pertumbuhan pesat seiring meningkatnya akses internet dan dukungan regulasi Bank Indonesia serta OJK. Dalam perspektif maqashid syariah, penerapan nilai hifz al-mal, hifz al-nafs, hifz al-din, dan hifz al-aql tercermin melalui penerapan sistem keamanan berlapis, transparansi akad, perlindungan data pribadi, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah dan fatwa yang berlaku. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan yang perlu diatasi, antara lain rendahnya literasi syariah masyarakat, risiko keamanan digital, dan kebutuhan penguatan regulasi serta pengawasan syariah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi maqashid syariah dalam sistem pembayaran digital sangat penting untuk menciptakan ekosistem transaksi yang aman, etis, dan berkelanjutan sesuai nilai-nilai Islam. Temuan penelitian ini memberikan implikasi bagi regulator, pelaku industri, dan pengguna dalam memperkuat kepatuhan syariah pada transaksi digital di masa mendatang.
Copyrights © 2025