Upaya perlindungan hukum bagi para pihak dalam penanaman Modal Asing merupakan salah satu cara untuk menarik Investor di Indonesia. Kemauan para pihak harus ditampung dan dilaksanakan mulai dari pembuatan Memorandum of Understanding atau Letter of Intent (LOI) sampai pelaksanaan PT Penanaman Modal Asing. Dengan upaya tersebut diharapkan terjadi hubungan yang setara (seimbang) bukan hubungan yang sub. ordinate antara penanam dan penerima modal.
Copyrights © 2006