Pemanfaatan jaminan fidusia oleh BPR karena merupakan salah satu sarana perlindungan hukum bagi keamanan bank yakni sebagai suatu kepastian bahwa nasabah debitur akan melunasi pinjaman kredit, mengingat jaminan fidusia harus diperjanjikan terlebih dahulu antara bank dengan nasabah debitur. Di samping itu fungsi yuridis pengikatan jaminan fidusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit.
Copyrights © 2006