Berdasar struktur sosial dan budaya, masyarakat Indonesia berada pada posisi berubah dari masyarakat agraris-tradisional menuju ke industri-modern. Hal ini berdampak pada berbagai sistem kemasyarakatan, seperti budaya, sosial, politik, hukum dan ekonomi. Oleh karena itu, sejak dini perlu diprediksi masalah-masalah yang akan muncul pada masyarakat Indonesia pada masa yang akan datang. Dalam memprediksi tersebut, permasalahan yang dianggap menonjol dalam kaitannya dengan bidang hukum, amat penting karena segala tindakan atau peristiwa yang mungkin muncul di masa mendatang, tidak dapat dilepaskan dari hukum. Untuk itu dibutuhkan model pengembangan hukum yang tepat sesuai dengan tuntutan-tuntutan global di satu sisi, dan di sisi lain diharapkan pula dapat mewadahi kebutuhan-kebutuhan masyarakat lokal. Indonesia patut mengembangkan dua model yaitu transplantasi hukum dan transformasi hukum.
Copyrights © 2007