Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berperan besar dalam perekonomian Indonesia, tetapi banyak pelaku UMKM di Desa Mekarjaya belum memiliki legalitas usaha, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB). Legalitas ini penting sebagai perlindungan hukum serta syarat akses terhadap pembiayaan, pelatihan, dan pasar yang lebih luas. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta membantu proses pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) bagi pelaku UMKM. Metode yang digunakan adalah pengabdian masyarakat dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Al-Ghifari, melalui kegiatan observasi, sosialisasi, pendampingan teknis, dan evaluasi. Observasi dilakukan melalui wawancara tertulis (Gform) terhadap 18 pelaku UMKM. Sosialisasi diselenggarakan secara langsung, diikuti dengan pendampingan teknis pembuatan NIB secara digital menggunakan OSS. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan signifikan pengetahuan masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha serta keberhasilan pembuatan NIB bagi sejumlah pelaku UMKM. Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung untuk memastikan dokumen diterima oleh yang bersangkutan. Kesimpulannya, kegiatan ini efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan legalitas usaha masyarakat. Untuk keberlanjutan program, direkomendasikan pembentukan Tim Pendamping UMKM tingkat desa agar proses legalisasi lanjutan seperti sertifikasi halal, HKI, dan izin lainnya dapat terlaksana dengan baik dan konsisten.
Copyrights © 2026