Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Vol 4, No 1 (2006): Hukum dan Dinamika Masyarakat

PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN CARA ARBITRASE

Sri Retno Widyorini (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Nov 2016

Abstract

Arbitrase adalah penyeleaian sengketa diluar pengadilan. Penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase lebih menarik para pengusaha, pedagang atau investor karena arbitrase memberikan kebebasan dan otonomi yang sangat luas kepada para pihak.Arbitrase bisa menjadi solusi penyelesaian masalah terhadap ketidakpastian sehubungan dengan sistem hukum yang berbeda yang disebabkan karena para pihak yang bersengketa berasal dari yurisdiksi hukum yang tidak sama.Alasan dipilihnya arbitrase juga disebabkan karena beberapa hal seperti adanya kebebasan, kepercayayaan dan keamanan, keahlian, cepat dan hemat biaya, bersifat rahasia, bersifat non preseden, kepekaan arbiter, pelaksanaan keputusan dan adanya kecenderungan yang modern.Prosedur arbitrase setidak- tidaknya harus melalui beberapa tahap yaitu, negosiasi, pengangkatan para arbiter dan penyelenggaraan arbitrase, putusan serta pelaksanaan dari arbitrase itu sendiri. Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, oleh karena itu tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.

Copyrights © 2006






Journal Info

Abbrev

hdm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat menerima artikel ilmiah dari hasil penelitian (original research article) dan telaah pustaka (review ...