Tugas kepolisian adalah suatu tugas yang dilengkapi dengan kekuasaan, kekuatan dan wewenang yang tujuannya adalah untuk memperlancar melaksanakan tugasnya. Untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tugas kepolisian, kepadanya diberikan keleluasaan bertindak atau diskresi yang berdasarkan atas penilaian pribadi anggota kepolisian, dimana diskresi ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan bukannya tanpa batas. Dalam implementasinya, sikap tindak diskresi polisi ada batas-batasnya yang diatur dalam perundang-undangan baik tertulis maupun tidak tertulis.
Copyrights © 2007