Pergerakan lembaga peradilan dirasakan sangat lamban dalam menangkap, mengikuti dan merespon dinamika masyarakat yang terus berubah. Lembaga peradilan masih terus berkubang dengan putusan-putusan yang selalu beralaskan hukum dan undang-undang. Padahal dalam hukum sendiri diharapkan hakim mampu berkreasi sesuai dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan zaman. Namun demikian secercah harapan sudah dimunculkan dengan putusan-putusan yang mampu merespon dinamika masyarakat.Hukum progresif memberikan warna baru yang tetap berbicara dengan nurani rakyatnya. Hukum untuk manusia, hukum tidak lagi sepenggal peraturan untuk diterapkan, tetapi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, disitulah ruh hukum itu akan diketemukan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2007