PT X adalah perusahaan yang memiliki kewajiban pelaporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan telah memiliki Izin Lingkungan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 49, PT. X wajib melaksanakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta melaporkannya tiap semester.Penelitian ini menilai kepatuhan dan efektivitas pelaksanaan UKL-UPL Semester II Tahun 2023-2024 pada PT X. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan analisis deskriptif-komparatif terhadap dokumen UKL-UPL dan h.asil uji laboratorium. Hasil menunjukkan perusahaan telah memenuhi perizinan lingkungan, baku mutu, uji kualitas air limbah domestik, dan pengelolaan limbah B3, namun terdapat kenaikan parameter BOD, COD, amonia, dan partikulat udara yang menandakan penurunan kualitas lingkungan. Frekuensi pemantauan juga belum sesuai ketentuan. Disimpulkan bahwa kepatuhan administratif telah tercapai, tetapi efektivitas pengendalian lingkungan masih perlu ditingkatkan melalui pemantauan rutin dan integrasi pelaporan digital.
Copyrights © 2026