Dedikasi : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya
Vol 26, No 2 (2025): DEDIKASI

TINJAUAN KRIMINOLOGIS : PERAN MEDIA SOSIAL TERHADAP PENINGKATAN KASUS CYBERBULLYING

Elysabeth, Vita (Unknown)
Irawan, Benny (Unknown)
Rofiana, Reine (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Dec 2025

Abstract

Penelitian ini berangkat dari adanya kesenjangan antara lonjakan kasus cyberbullying yang difasilitasi oleh media sosial dengan efektivitas penindakan hukum yang lambat di lapangan. Media sosial, dengan fitur anonimitas, fleksibilitas identitas, dan kecepatan penyebaran konten, telah menciptakan kondisi struktural yang memperburuk perilaku perundungan. Fenomena ini menimbulkan dua masalah pokok yaitu bagaimana peran media sosial memengaruhi faktor-faktor penyebab seseorang melakukan cyberbullying dan bagaimana upaya pencegahan kasus cyberbullying dalam media sosial. Untuk menganalisis masalah ini, penelitian menggunakan pendekatan kualitatif-yuridis normatif, didukung oleh data sekunder (UU ITE, KUHP, SKB) dan data primer dari wawancara dengan unit siber Kepolisian Daerah Banten. Analisis berlandaskan pada Teori Transisi Ruang (Space Transition Theory) untuk menjelaskan transformasi perilaku pelaku, dan Teori Pencegahan (Deterrence Theory) untuk mengevaluasi efektivitas sanksi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial berperan sebagai fasilitator dan akselerator psikologis, dimana anonimitasnya menurunkan hambatan moral yang memicu pelampiasan emosi sesaat dan agresi tertahan (faktor penyebab internal) sesuai dengan Teori Transisi Ruang. Sementara itu, upaya pencegahan regulatif yang sudah ada menjadi tidak efektif karena platform menciptakan hambatan struktural yang meruntuhkan pilar kepastian (certainty) dan kecepatan (celerity) sanksi dalam Teori Pencegahan, yang dipicu oleh sulitnya identifikasi pelaku anonim dan lambatnya prosedur hukum. Disimpulkan bahwa upaya pencegahan yang efektif menuntut protokol kerja terpadu yang mengikat regulator, penegak hukum, dan platform. Oleh karena itu, disarankan agar platform menerapkan verifikasi identitas bertingkat untuk menekan anonimitas serta menyediakan kanal pelaporan terpadu yang menjamin kecepatan penanganan dan pelestarian bukti digital (jejak digital) sebelum konten dihapus, demi memperkuat kepastian hukum (deterrence).

Copyrights © 2025