Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ITE yang berkaitan dengan perilaku etis warga negara di ruang digital serta melihatkan bentuk-bentuk pelanggaran etika kewargaan digital yang sering terjadi dan hubungan dengan pasal-pasal UU ITE serta bagaimana Pendidikan kewarganegaraan memiliki andil dalam proses pembentukan etika yang baik bagi warga negara dalam ranah dunia digital. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan. Dikaji dengan pengumpulan data bersumber pada berbagai literatur, seperti buku, jurnal ilmiah, dokumen resmi, arsip, laporan, penelitian, artikel, maupun sumber tertulis lainnya. Dengan temuan hasil yakni segala bentuk karakteristik virtualitas ruang siber memungkinkan konten ilegal seperti Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong diperlukan penegasan peran Pemerintah dalam mencegah penyebarluasan konten illegal dengan melakukan tindakan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum agar tidak dapat diakses serta penanaman karakter warga negara melalui pendidikan kewarganegaraan dalam konteks digital dalam pelajaran atau mata kuliah di jenjang perguruan tinggi atau sekolah di harapkan mampu menjadi benteng dalam mencegah etika dan perilaku warga negara yang menyimpang dalam koridor penggunaan dan akses dalam dunia digital.
Copyrights © 2025