NOTARIUS
Vol 18, No 4 (2025): Notarius

Akibat Hukum Akta Autentik yang Terdegradasi Menjadi Akta di Bawah Tangan

Hudsaha, Annisa Indira Hondhe (Unknown)
Roisah, Kholis (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2025

Abstract

ABSTRACTAn authentic deed is official document with full evidentiary power in Indonesian legal system. However, in practice, there are situations where an authentic deed may be degraded to underhanded deed, which holds lower legal authority. This paper explores the causes of such degradation, the notary's liability, and the forms of legal protection available to notaries. Through a normative analysis of relevant legislation, case studies, and jurisprudence, the paper finds that the degradation of authentic deeds is generally caused by procedural errors, violations of formal requirements, and invalidity of signatures. Notaries are responsible for the deeds they create and may face legal sanctions if degradation occurs. To protect notaries, it’s recommended to strengthen oversight by professional organizations, enhance training, and implement professional liability insurance.Keywords: Liability; Notary; Degradation of DeedABSTRAKAkta autentik merupakan dokumen resmi yang memiliki kekuatan pembuktian penuh dalam sistem hukum Indonesia. Namun, dalam praktiknya, ada situasi di mana akta autentik dapat terdegradasi menjadi akta di bawah tangan sehingga kedudukannya turun menjadi akta di bawah tangan. Jurnal ini membahas penyebab terjadinya degradasi akta autentik, tanggung jawab notaris atas degradasi tersebut, dan bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada notaris. Melalui yuridis normatif terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kasus, dan yurisprudensi, jurnal ini menemukan bahwa degradasi akta autentik umumnya disebabkan oleh kesalahan prosedural, pelanggaran syarat materiil serta syarat formil, dan ketidakabsahan penandatanganan. Notaris bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya dan dapat menghadapi sanksi hukum jika terjadi degradasi akta. Untuk melindungi notaris, disarankan adanya penguatan pengawasan oleh organisasi profesi, peningkatan pelatihan, dan penerapan asuransi profesi.Kata Kunci: Tanggung Jawab; Notaris; Degradasi Akta

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...