Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial dan faktor-faktor apakah yang mepengaruhi tingkat keffektifan penyelesaianya. Penelitian dilakukan secara normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelaahan konsep-konsep dasar, doktrin-doktrin, asas-asas norma hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil penelitian diketahui, bahwa dari 15 kasus perselisihan hubungan industrial yang terjadi dalam 3 (dua) tahun terkahir 13 kasus dapat diselesaikan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Mataram secara effektif. Sedangkan faktor yang mempengaruhi keefektifan penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut selain oleh faktor hukum, penegak hukumnya, juga faktor mental dan kualitas dari para pihak yang terkait sesuai dengan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2025