Talfīq berarti melaksanakan ibadah atau muamalah menggunakan dua konsepsi mazhab yang berbeda dalam satu tindakan, Talfīq merupakan isu hangat para pemikir muslim sejak era kuno, sejarah kodifikasi mazhab menjadi tragedi paling berpengaruh dalam terbentuknya wacana talfīq. Pada kurun sembilan hijriyah muncul statemen kontroversial yang dituduhkan pada Ibnu al-Himam mengekor wacana legalitas talfīq secara mutlak. penelitian ini ditujukan untuk mengungkap secara fakta bagaimana epistemologi Ibnu al-Himam al-Hanafi dalam merumuskan talfīq. dan bagaimana pandangan para ulama dalam internal mazhabnya. Dengan melalui pendekatan kualitatif serta analisis komparatif dapat diketahui bahwa legitimasi talfīq bersandarkan pandangan Ibnu al-Himam tidak benar karena Ibnu al-Himam justru menolak praktik talfīq, begitupula suara mayoritas dalam mazhab Hanafi. Mengapa diskursus ini penting, sebab banyak pemikir muslim kontemporer yang menyuarakan legalitas talfīq dengan mengutip pokok pemikiran Ibnu al-Himam padahal faktanya tidak demikian.
Copyrights © 2025