Penegakan hukum pajak di Indonesia menghadapi tantangan serius akibat dualisme antara sanksi administratif dan sanksi pidana yang masih diterapkan secara terpisah. Pemisahan tersebut kerap menimbulkan tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian hukum, serta potensi pelanggaran asas ne bis in idem, sehingga berdampak pada efektivitas dan keadilan penegakan hukum pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif hubungan antara sanksi administratif dan sanksi pidana dalam penanggulangan kejahatan perpajakan di Indonesia serta menawarkan konsep konvergensi sebagai model penegakan hukum yang lebih proporsional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta praktik penegakan hukum pajak di negara-negara anggota OECD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum pajak Indonesia masih bersifat dualistik dan fragmentaris, sehingga memerlukan penyelarasan antara sanksi administratif dan pidana. Konsep konvergensi sanksi menempatkan sanksi administratif sebagai instrumen utama dan sanksi pidana sebagai ultimum remedium, yang diterapkan secara selektif berdasarkan tingkat kesalahan dan dampak pelanggaran. Penerapan model konvergensi diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, efektivitas fiskal, dan perlindungan hak wajib pajak.
Copyrights © 2025