Penelitian ini mengkaji kewenangan hakim dalam penjatuhan hukuman terhadap kasus perbarengan tindak pidana, dengan fokus pada penyimpangan penerapan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui studi Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 177/Pid.Sus/2022/PT Pbr. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan terhadap pengaturan concursus dalam KUHP serta pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia secara normatif telah menetapkan pembatasan pemidanaan sebagai prinsip fundamental, khususnya larangan penjatuhan pidana mati lebih dari satu kali terhadap orang yang sama. Namun, dalam putusan yang dikaji, hakim menggunakan kewenangannya secara progresif dengan mengedepankan keadilan substantif dan perlindungan kepentingan masyarakat, sehingga menyimpangi ketentuan Pasal 67 KUHP. Temuan ini menunjukkan adanya ketegangan antara asas legalitas dan keadilan sosial dalam praktik pemidanaan, serta menegaskan perlunya kejelasan batas diskresi hakim agar kepastian hukum dan tujuan pemidanaan dapat terwujud secara seimbang.
Copyrights © 2025