Studi ini membandingkan metode literal yang digunakan dalam terjemahan Al-Qur'an oleh Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2019 dengan metode interpretatif yang digunakan dalam Tafsir Al-Mishbah karya Quraish Shihab melalui analisis kualitatif komparatif terhadap ayat-ayat tertentu. Terjemahan harfiah unggul dalam akurasi leksikal-gramatikal dan kesetiaan terhadap teks sumber, menjadikannya ideal untuk studi teologis akademis, tetapi kaku dan oleh karena itu kurang jelas bagi pembaca umum. Sebaliknya, tafsiriyyah memprioritaskan makna kontekstual dengan bahasa yang mengalir, meningkatkan pemahaman publik, meskipun rentan terhadap subjektivitas interpretatif. Kedua metode saling melengkapi; model hibrida direkomendasikan: terjemahan harfiyyah dasar ditambah catatan tafsiriyyah untuk ayat-ayat kompleks. Pendekatan ini menyeimbangkan ketepatan ilmiah dan keterjangkauan untuk dakwah di Indonesia kontemporer.
Copyrights © 2025