Menciptakan kepastian dan perlindungan hukum, khususnya kepastian hukum atas objek tanah, merupakan salah satu tujuan dari upaya pendaftaran tanah yang dilakukan pemerintah, yang meliputi pendaftaran tanah secara menyeluruh dan sistematis. Untuk mencapai kepastian hukum mengenai obyek-obyek tanah dan mencegah terjadinya sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di kemudian hari, penting untuk memahami bagaimana asas kontradiktif delimitasi diterapkan dalam rangka pendaftaran tanah secara sistematis dan menyeluruh. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan data primer yang dikumpulkan melalui studi lapangan melalui teknik wawancara kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir dan data sekunder yang dikumpulkan melalui pendekatan studi kepustakaan. 1) Cetak biru, penerapan prinsip kontradiksi delimitasi, dan urgensi prinsip tersebut merupakan permasalahan utama yang diteliti. Pendaftaran tanah di masa depan dapat memanfaatkan Prinsip Kontradiksi Pembatasan dengan baik. Tiga pertanyaan utama penelitian ini—Urgensi, Implementasi, dan Cetak Biru—dijawab dalam temuan ini. Pendaftaran tanah di masa depan dapat memanfaatkan prinsip kontradiksi dan delimitasi dengan baik. Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir terus menerapkan konsep konflik delimitasi dalam rangka pendaftaran tanah secara komprehensif dan sistematis pada tahun 2021
Copyrights © 2025