Pencucian uang merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi tindak pidana tambahan seperti kasus korupsi, narkoba atau lainnya. Pejabat di Indonesia menjadi salah satu pelaku kejahatan yang paling banyak dalam melakukan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang dapat berupa aset, kendaraan saham ataupun uang tunai dan sebagainya. Transaksi keuangan pejabat seharusnya terus diawasi agar dapat terlihat nilai yang wajar berupa tabunngan. Yang berhak atas tabungan tersebut adalah bank, tentunya pihak bank memerlukan kerjasama dan landasan hukum dalam melakukan setiap pengawasan. Penelitian ini bertujuan Untuk menganalisis Bentuk Kolaborasi Antara Pusat pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan dan Bank dalam Melakukan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan untuk mengidentifikasi dan menganalisis Dampak Kolaborasi Antara Pusat pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan dan Bank dalam Melakukan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam penelitian ini menggunakan metode normatif. Penelitian ini ditemukan bahwa fakta dari kolaborasi beberapa instansi yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan bahkan PPATK sudah berjalan dan memiliki landasan. Akan tetapi hal ini tidak mencegahnya tindakan pencucian uang. Sehingga dalam kesimpulan penulis pada penelitian ini akan memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan dan mekanisme dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang pada masa yang akan datang.
Copyrights © 2025