Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT adalah syarat terjadinya peralihan hak atas tanah. Terjadinya jual beli bawah tangan antara pihak Penggugat (pembeli) dengan pihak Tergugat (ahli waris penjual) mengenai pembelian tanah dan bangunan, ketika itu pihak Tergugat tidak diketahui keberadaannya. Hal seperti inilah yang menyulitkan pembeli untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan dan mengalihkan sepenuhnya hak milik atas sertifikat tersebut ke atas nama pembeli. Hasil dari penelitian menunjukan: 1. Keputusan hakim sudah tepat, pelaksanaan jual beli tersebut telah memenuhi unsur hukum adat dimana jual beli dilangsungkan secara terang, tunai, dan rill, Absah secara materil 2. Kedudukan putusan hakim tersebut adalah akta autentik yang bersifat publik, karena putusan tersebut harus dijalankan pihak penggugat, tergugat maupun turut tergugat yakni BPN. 3. Putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran dalam proses balik nama apabila ahli waris penjual tidak diketahui lagi keberadaannya
Copyrights © 2025