Sengketa waris merupakan salah satu persoalan hukum yang paling sering menimbulkan konflik dalam keluarga. Perselisihan biasanya disebabkan oleh ketidaktahuan ahli waris mengenai ketentuan hukum kewarisan, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia. Penyuluhan hukum waris menjadi instrumen preventif yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga dapat meminimalisasi potensi perselisihan. Jurnal ini mengkaji urgensi penyuluhan hukum waris, dengan metode pendekatan normative-empiris yang diperkuat melalui analisis kasus, serta dampaknya dalam menjaga keharmonisan keluarga
Copyrights © 2025