Penelitian ini mengkaji perbedaan sistem penyelesaian sengketa pada perusahaan asuransi antara Indonesia dan Singapura, dua negara ASEAN dengan karakteristik hukum dan ekonomi yang berbeda. Jenis penelitian ini menggunakan metode komparatif dengan pendekatan kualitatif, studi ini menganalisis kerangka hukum, mekanisme penyelesaian sengketa, peran lembaga pengawas, dan efektivitas sistem di kedua negara. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan signifikan dalam pendekatan penyelesaian sengketa asuransi. Indonesia menerapkan sistem yang lebih terstruktur dengan regulasi spesifik dan lembaga khusus seperti BMAI, sementara Singapura mengadopsi pendekatan yang lebih fleksibel dan terintegrasi melalui FIDReC. Perbedaan juga terlihat dalam batasan waktu penyelesaian dan nilai klaim yang dapat ditangani. Meskipun demikian, kedua negara menunjukkan komitmen kuat dalam mengembangkan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif yang efektif. Singapura cenderung menunjukkan tingkat kepuasan konsumen yang lebih tinggi, sementara Indonesia menunjukkan perbaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan fleksibilitas sistem di Indonesia, pengembangan spesialisasi yang lebih mendalam di Singapura, serta kerjasama bilateral dalam pengembangan kapasitas dan edukasi konsumen. Di tingkat ASEAN, kedua negara dapat memimpin inisiatif untuk mengembangkan standar minimal bersama dalam penyelesaian sengketa asuransi.
Copyrights © 2025