Setiap tahun, jumlah perceraian yang diproses di Pengadilan Agama Cibadak terus mengalami peningkatan, dipengaruhi oleh berbagai faktor. Perceraian yang diajukan oleh laki-laki dikenal sebagai cerai talak, sementara jika diajukan oleh perempuan disebut cerai gugat. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan estimasi jumlah perceraian di Pengadilan Agama Cibadak dengan menggunakan metode regresi linear berganda. Data yang digunakan diperoleh dari Pengadilan Agama Cibadak dalam periode tertentu. Proses analisis mencakup pemilihan faktor-faktor independen yang memengaruhi angka perceraian serta penerapan beberapa model regresi linear untuk membangun proyeksi. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara dan observasi langsung di bagian kepaniteraan Pengadilan Agama Cibadak
Copyrights © 2025