Perkembangan teknologi digital telah mendorong kemunculan Perusahaan Over the Top (OTT) yang menyediakan berbagai layanan berbasis internet dan beroperasi di atas infrastruktur milik operator telekomunikasi nasional. Dinamika ini menciptakan tantangan regulasi baru, khususnya terkait implikasi kerja sama antara pelaku usaha terhadap struktur dan tingkat persaingan pasar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan karakteristik kerja sama antara Perusahaan OTT dan operator telekomunikasi nasional dalam perspektif hukum persaingan usaha, serta menilai potensi terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat dari kerja sama tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan analitis terhadap kebijakan sektor telekomunikasi dan persaingan usaha. Hasil analisis menunjukkan bahwa kerja sama antara OTT dan operator telekomunikasi nasional dapat menghasilkan efisiensi ekonomi, antara lain melalui perluasan akses layanan digital, peningkatan kualitas dan inovasi produk, serta optimalisasi pemanfaatan jaringan telekomunikasi. Namun demikian, tanpa kerangka pengawasan yang efektif dan pengaturan yang jelas, kerja sama tersebut berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan posisi dominan, eksklusivitas berlebihan, serta hambatan masuk bagi pelaku usaha baru. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif regulator dan otoritas persaingan usaha dalam memastikan bahwa kerja sama OTT dan operator telekomunikasi tetap sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan di era ekonomi digital.
Copyrights © 2025