Kegiatan industri pengolahan pangan berbasis umbi-umbian berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran air, apabila limbah cair yang dihasilkan tidak dikelola secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya pengendalian pencemaran air limbah industri pada PT Siraj Badawi Cukup Rupiah (PT SBCR) Cirebon melalui optimalisasi operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sederhana, serta meninjau relevansinya dari perspektif hukum lingkungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-analitis dengan metode observasi lapangan, pengumpulan data primer, dan analisis yuridis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus utama kegiatan adalah identifikasi bottleneck pada sistem IPAL eksisting, khususnya rendahnya waktu tinggal hidraulik (hydraulic retention time), serta penerapan perbaikan operasional berupa pengolahan secara batch, pengendalian waktu tinggal, dan penambahan sistem filtrasi sederhana sebagai post-treatment. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa optimalisasi waktu tinggal hingga 8–10 jam mampu meningkatkan efisiensi pengendapan dan menurunkan beban Total Suspended Solid (TSS) sebesar 40–50%, sementara filtrasi sederhana berkontribusi pada penurunan kekeruhan tambahan hingga 20%. Secara keseluruhan, beban pencemar diasumsikan berkurang hingga 60–70% dari kondisi awal. Dari aspek hukum, upaya ini merupakan implementasi konkret kewajiban pengendalian pencemaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta mencerminkan prinsip pencegahan dan kepatuhan hukum lingkungan. Kebaruan penelitian ini terletak pada pendekatan action research individu yang mengintegrasikan aspek teknis-operasional dengan analisis hukum lingkungan dalam konteks industri skala kecil-menengah, memberikan model intervensi praktis yang dapat direplikasi pada UMKM pangan sejenis. Penelitian ini menegaskan pentingnya peran individu dalam menjembatani norma hukum lingkungan dengan praktik operasional industri guna mencegah pencemaran dan meminimalkan risiko sanksi hukum.
Copyrights © 2026