Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer, yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Hibah, terhadap Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah (KKD). Mencapai kemandirian fiskal merupakan pilar utama otonomi daerah, namun sebagian besar daerah masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan regresi linier berganda. Sampel dipilih menggunakan purposive sampling, yang menghasilkan 23 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat selama periode 2022–2024, dengan total 69 sampel observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpengaruh positif dan signifikan terhadap KKD; (2) Dana Alokasi Umum (DAU) berpengaruh negatif dan signifikan terhadap KKD; (3) Dana Alokasi Khusus (DAK) berpengaruh negatif dan signifikan terhadap KKD; dan (4) Dana Hibah berpengaruh positif dan signifikan terhadap KKD. Sementara itu, (5) Dana Bagi Hasil (DBH) ditemukan tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap KKD. Seluruh variabel independen secara simultan menjelaskan 91,0% variasi KKD. Temuan ini menyiratkan bahwa penguatan otonomi fiskal di Jawa Barat lebih ditentukan oleh kapasitas internal daerah untuk memobilisasi PAD dan penggunaan Dana Hibah yang produktif, sementara ketergantungan pada DAU dan DAK bersifat kontraproduktif.
Copyrights © 2025